kaltengtoday.com, Kasongan – Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai telah mengundurkan diri. Jabatan perangkat desa telah dilepas karena ada persoalan dan permasalahan di internal.
“Kami belum mengetahui sejauh mana persoalannya. Namun, instansi teknis sudah menginstruksikan tim untuk mendengar permasalahannya dilapangan,” Kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan Andrei Nathanael, Selasa (19/4/2022).
Ia menyebutkan, terkait hasil pengecekan dan pemeriksaaan belum dapat disampaikan. Namun, pihak BPD setempat telah mengundurkan diri dan melepas jabatan.
“Terkait surat resmi masih diproses. Tim akan turun kelapangan secara langsung,” Sebutnya.
Baca Juga : ASN Pemkab Katingan Wajib Patuhi dan Perhatikan SPT Pajak
Akibat, pengunduran BPD didesa setempat, pihak DPMD mengingatkan agar bisa diproses dengan mengacu pada prosedur hukum yang mengatur. Sehingga, pembentukan BPD bisa dilakukan secepatnya.
“Pembentukan BPD yang baru dengan segera ini agar tidak berdampak kepada transfer anggaran dana desa yang akan digunakan nantinya,” Jelasnya.
Diakuinya, apabila tidak dilaksanakan, dana desa tidak bisa disalurkan. Apalagi, desa tersebut tidak bisa memanfaatkan sebesar 40 persen dana desa,” bebernya.
Mantan Camat Sanaman Mantikei ini menjelaskan, untuk saat ini tetap ada kesempatan pihak perangka desa untuk melakukan pencairan kedua. Pasalnya, sampai pada pertengahan Mei ini diberikan batas waktu untuk melaksanakannya.
Baca Juga : Pemkab Katingan Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan
“Misalnya tidak dilakukan, tentu hilang kembali dana desa itu. Jelas itu merugikan pihak desa sendiri karena sisa dana desa hilang dan hangus,” tegasny.
Dengan mengacu pada data yang ada, penyaluran dana desa sudah dibagikan kepada 154 desa dan persentasenya telah mencapai 99 persen. Sedangkan Desa Tumbang Jala masih belum menerima karena harus menyelesaikan permasalahan tersebut. [Red]
Discussion about this post