Kalteng Today – Palangka Raya, – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran dan Lahan (Dakarla) yang ditunggu – tunggu oleh masyarakat, khususnya para peladang di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya mendapat nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Artinya, Perda ini dapat dimasukkan ke dalam lembar negara dan daerah. Setelah itu, untuk pelaksanaan teknisnya, masyarakat peladang tinggal menunggu rumusan ataupun pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Alhamdulilah register sudah keluar. Perda itu sudah memiliki nomor dan segera didaftarkan dalam lembaran negara dan daerah. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan juklak juknis dalam peraturan gubernur. Kita tunggu dari gubernur saja, sampai mana sudah,” kata Ketua Bapemperda, DPRD Provinsi Kalteng, Maruadi, Rabu (5 / 8).
Dirinya menjelaskan, selama proses perumusan Perda tersebut, cukup banyak hal yang perlu diperhatikan, sehingga dapat sesuai dengan yang perlu dipenuhi, utamanya acuan yang diberikan Pemerintah Pusat.
“Setelah kita sepakati di paripurna, perda itu kita ajukan ke pusat, kemudian menurut Mendagri sudah sesuai dengan apa yang diminta (Presiden),” tuturnya.
Namun kendati demikian, tentunya ada beberapa hal yang perlu dipahami secara bersama. Perda Darkala yang memiliki kekhususan kepada peladang yang membuka lahan dengan cara membakar, akan dikesampingkan dalam keadaan status siaga darurat.
“Dalam Perda Darkala tersebut nanti ada pengecualian. Tentu memperbolehkan masyarakat yang melakukan pembakaran dengan tujuan berladang untuk pemenuhan pangannya, namun bila ada status siaga darurat kebakaran hutan, maka perlakukan khusus ini dikesampingkan,” ungkapnya.
Baca Juga:Â KPU Kota Palangka Raya Sampaikan Hasil Pencoklitan di Lima Kecamatan
Dirinya mencontohkan, ketika terjadi kebakaran hutan yang mulai tidak terkendali karena sesuatu hal, maka peladang tidak akan diperkenankan membuka lahan dengan cara membakar. Lebih lanjut, aturan khusus dalam perda Darkala dikesampingkan sementara waktu hingga status dicabut.
“Seperti itu, Kalau ada situasi mengakibatkan darurat kebakaran, maka perlakukan khusus perda ini bisa dikesampingkan sementara waktu. Nanti akan petunjuk teknisnya dari gubernur. Dimana mengatur meminimalisir situasi darurat, seperti mengatur syarat boleh membakar untuk berladang. Yang jelas kita tunggu peraturan gubernur karena perda ini diajukan eksekutif,” tutup anggota Komisi IV tersebut. [Red]
Discussion about this post