kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dalam setahun, BNNK Palangka Raya berhasil meringkus dua orang tersangka yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Kepala BNNK Palangka Raya, AKBP I Wayan Korna, melalui Kasubbag Umum, Renny Setyawati mengatakan, dua orang pengedar tersebut berinisial DE dan HE.
“Dari tangan pelaku, kamo berhasil mengamankan barang bukti 10,28 gram sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor,” katanya, pada saat menggelar press release, Jum’at (30/12/2022) sore.
Dijelaskannya, kedua tersangka yang merupakan penambang emas dari Kabupaten Pulang Pisau tersebut, diketahui merupakan jaringan sabu antar provinsi, yakni Kalsel-Kalteng.
Baca Juga : Â Wakil Rakyat Ini Minta Pemkab Gumas Bentuk BNNK
Berdasarkan pengakuan keduanya, 10 gram lebih sabu tersebut hendak diedarkan ke lokasi penambangan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.
“Jadi mereka (tersangka,red) ini, selain mengedarkan juga mereka menggunakan sendiri sabu tersebut,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Renny Setyawati, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Namun, pengungkapan di 2022 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2021 yang berhasil mengungkap sebanyak empat kasus.
“Ini karena kami sangat-sangat kekurangan personel untuk melakukan upaya pemberantasan. Personel yang ada di BNNK Palangka Raya terdiri dari 3 orang Polri, 11 PNS dan 13 tenaga honorer,” ujarnya.
Baca Juga : Â Masuk Zona Merah Narkoba, BNNP Dorong Kotim Bentuk BNNK
Meski demikian, pihaknya tetap gencar melakukan upaya pencegahan dengan menggandeng berbagai elemen, baik pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga masyarakat, untuk menjadi kader dalam mengedukasi kepada warga terkait dampak negatif narkoba.
“Dengan semakin banyaknya masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba, tentu peredaran barang haram tersebut juga dapat kita putus,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post