kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto melalui Kepala Bidang Penegakan Perda dan Produk Hukum Lainnya Ebit Theopilus Babtista mengatakan, peraturan perundang-undangan nasional Indonesia telah menetapkan lingkungan bebas asap rokok sebagai kebijakan wajib yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
” Dalam pelaksanaan ketentuan kawasan bebas asap rokok yang ditentukan, pemerintah daerah harus memberlakukan undang-undang bebas asap rokok daerah. Kami ingin memasukkan target untuk meningkatkan jumlah kawasan bebas rokok, ” Katanya, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga : Â Satpol PP Kotim Harapkan Bulan Puasa Bebas Gepeng
Hingga saat ini, pihaknya telah memberlakukan aturan kawasan bebas rokok baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun peraturan daerah. Sehingga, Dayat menyumbangkan taraf kesehatan menjadi lebih baik.
Terlepas dari tingginya indeks yang telah mengadopsi aturan bebas rokok, penerapan dan penegakan undang-undang ini terus menjadi tantangan. Survei Kesehatan Nasional baru-baru ini menunjukkan 80% perokok merokok di dalam ruangan dan 75,5% orang terpapar asap rokok orang lain di dalam ruangan. Demikian pula, Global Youth Tobacco Survey 2019 menemukan bahwa 3 dari 5 siswa usia 13-15 tahun terpapar asap rokok di rumah dan di tempat umum tertutup.
Baca Juga : Â Satpol PP Terus Gencarkan Razia Gepeng Saat Ramadan
Kementerian Kesehatan juga memantau pelaksanaan kawasan tanpa rokok Dan kepatuhan terhadap peraturan bebas rokok di tingkat nasional dan daerah yang dapat ditinjau melalui basis data.
” Basis data ini diharapkan dapat menyediakan dashboard yang mudah digunakan untuk memvisualisasikan, menyusun, menganalisis, dan melaporkan informasi yang terkait dengan peraturan daerah bebas asap rokok dalam menginformasikan arah kebijakan di masa mendatang,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post