kaltengtoday.com, KUALA KURUN– Kebijakan pemerintah pusat sudah menjadwalkan adanya libur panjang atau cuti bersama selama tujuh hari. Namun tidak ada, bagi PDAM Tirta Bahalap Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan harus aktif dalam kegiatan pelayanan dalam melayani masyarakat di wilayah setempat.
Karena itulah, Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan oleh PDAM Tirta Bahalap, rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat luas dan untuk mendapatkan air bersih sebagai konsumsi.
Baca Juga :Â Bupati Gumas Lantik Tiga Damang Kepala Adat
“Kalau sesuai ketentuan kan memang harus tepat waktu karena tanggal liburan hari ini, dan berakhir di tanggal 25 April. Jadi saya pikir sebagai pegawai yang baik itu harus taat lah, dan saya apresiasi kepada teman-teman PDAM dan RSUD tetap melayani masyarakat kita,” ucap Efrensia LP Umbing, dibincangi, Selasa (18/4/2023).
Selain itu dia juga dia mengharapkan kepada ASN yang ada agar menyelesaikan tugas pekerjaan yang ada dan jangan menunda. Sebab sebagai pelayan masyarakat harus dimaksimalkan. Oleh karena libur itu sangat panjang artinya jangan sampai masyarakat menunggu selama seminggu lagi.
“Menurut saya libur panjang ini sangat cukup bagi saya, sebelumnya lebaran ada cuti dan setelahnya ada juga cuti artinya cukup bagi kami, dan kita juga tidak lupa mengucapkan selamat hari raya idul Fitri 1444 hijiriah tahun 2023 ini,” ujarnya.
Baca Juga :Â Pemkab Gumas Adakan Rembuk Stunting
Terpisah, Direktur PDAM Tirta Bahalap Kabupaten Gumas Hendra Toendan menjelaskan terkait dengan cuti bersama tahun ini, pihaknya akan terus membuka pelayanan baik pembayaran maupun yang lainnya. Terkecuali hari besar yakni di hari Sabtu dan Minggu libur.
“Kita tetap buka jam mulai pukul 8-13 siang di pelayanan baik pembayaran dan untuk layanan perbaikan kita tetap teman-teman tetap standby walaupun cuti. Dikesempatan ini juga kami dari PDAM Tirta Bahalap ucapkan selamat hari raya idul Fitri bagi saudara kita yang merayakannya,” tandasnya [Red]
Discussion about this post