kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Dalam rangka mengawal pelaksanaan Program Prioritas Nasional Percepatan Penurunan Stunting di daerah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan kegiatan rembuk stunting, yang dimaksudkan intervensi melalui pendekatan multisektor yang mengarah pada peningkatan kualitas intervensi spesifik dan sensitif dan itu tertuang dalam Perpres 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Baca Juga : Dinkes Kotim : Bebas Stunting Dengan Cara Ini
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, peran multisektor tersebut dikoordinasikanmelalui kelembagaan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Kelurahan, Kecamatan dan Desa. Karena, Pencegahan dan Penurunan Stunting merupakan suatu hal yang sangat penting, dan merupakan bagian dari upaya pencapaian visi dan misi yakni terwujudnya moto berjuang bersama.
“Dengan rembuk stunting ini kita, juga sesuai dengan misi kedua yaitu Meningkatkan Kualitas Pembangunan Sumber Daya Manusia, dalam hal ini khususnya Bidang Kesehatan,” ucap Jaya S Monong, Selasa (11/4).
Dengan kegiatan ini, ujarnya, merupakan salah satu wujud dukungan Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Gumas dalam rangka meningkatkan Kesehatan masyarakat yang optimal, sehingga produktivitas masyarakat meningkat, dan dan menurunnya beban pembiayaan pelayanan kesehatan karena meningkatnya penyakit sebagai dampak oleh stunting.
Baca Juga : Bahas Stunting BKKBN Audiensi dengan Wakil Bupati Seruyan
“Rembuk Stunting ini, merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan Pemda Gumas untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Gumas, Yantrio Aulia menyampaikan tujuan kegiatan yakni menyampaikan hasil analisis situasi penurunan stunting dan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting Kabupaten terintegrasi Tahun 2024.
Baca Juga : Bahas Stunting BKKBN Audiensi dengan Wakil Bupati Seruyan
Sehingga, katanya, mendeklarasikan Komitmen Pemerintah Daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Gumas, membangun komitmen publik dalam kegiatan penurunan stunting secara terintegrasi di Kabupaten setempat.
“Komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Camat, Lurah/Kepala Desa, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Perwakilan sektor non pemerintah dan tokoh masyarakat serta tokoh agama,” pungkas dia.[Red]
Discussion about this post