Kalteng Today – Kapuas, – Tradisi perayaan Paskah biasanya dilakukan umat Kristiani di Kabupaten Kapuas ditiadakan mengingat penularan pandemi Covid 19 semakin meningkat.
Berdasarkan surat edaran Majelis Sinode Gereja Kalimantan Evangelis no 54 tahun 2021 tentang kegiatan ibadah Paskah di kuburan Kristiani.
Hal ini dibenarkan Ketua Majelis Jemaat Ketawa Pdt. Eyurikae, M.Th. Dikatakannya, menjelang hari kebangkitan Yesus Kristus tradisi umat Kristiani biasanya melaksanakan kegiatan malam Paskah bersama keluarga ditempat pemakaman.
Namun di masa pandemi Covid 19 dan Kabupaten Kapuas masuk dalam zona merah ketiga di Kalimantan Tengah maka kegiatan tersebut ditiadakan.
“Kami dari Majelis Jemaat GKE lingkungan pelayanan Kelawa mendukung sepenuhnya surat edaran Majelis Sinode GKE untuk tidak melakukan ibadah Paskah di Pekuburan,” ucap Ketua Majelis GKE Kalawa Pdt Eyurikae, Minggu(4/4/2021).
Ia menyampaikan sebagai bentuk dukungan dan memutus mata rantai penularan Covid 19 mari sama sama mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak dan mobilisasi dan interaksi.
Makanya Paskah tahun 2021 tidak dilaksanakan kegiatan ibadah yang mengumpulkan banyak orang.Tetapi diperbolehkan menyalakan lilin di kuburan saja.
“Kami tetap menjalankan prokes saat pelaksanaan ibadah pelayanan minggu di gereja dengan mengurangi jumlah jemaat dan ibadah secara virtual,”imbuhnya.
Baca Juga : Pendataan Keluarga Penting Untuk Tentukan Kebijakan Pemerintah
Pdt Eyurikae berharap, kepatuhan terhadap imbauan pemerintah harus di patuhi karena wabah virus corona mengajarkan kita semua berapa penting menjaga kebersihan diri dan keluarga.
“Keberhasilan meruapakan kewajiban bagi semua umat manusia dan pandemi Covid 19 mengajarkan kita semua harus PHBS,” terangnya. [Djim-KT]
Discussion about this post