kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Seorang tersangka tindak pidana penipuan dengan inisial SA (37 tahun) pada Kamis malam, 15 Juni 2023 tidak berkutik saat diamankan personel Resmob Satreskrim Polres Seruyan di kediaman istri mudanya. Pelaku ditangkap setelah terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan seorang korban.
Peristiwa penipuan ini dimulai pada Minggu, 4 Juni 2023, ketika korban, Inisial DG menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai Kepala Desa Cempaka Baru, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan
Pelaku dengan licik meminta korban untuk memberikan pinjaman uang sebesar Rp 3 juta dengan alasan keperluan yang mendesak dan akan segera dikembalikan.
Untuk mempercayai ceritanya, pelaku juga memberikan nomor rekening atas nama Jaitun. Tanpa curiga, korban mengirimkan uang sesuai permintaan pelaku.
Namun, setelah transaksi selesai, korban tidak lagi bisa menghubungi nomor handphone yang digunakan oleh pelaku sebagai Kepala Desa.
Baca Juga : Â Hati-Hati Modus Penipuan
Ketika DG mencoba mengkonfirmasi kebenaran pesan WhatsApp tersebut dengan Kepala Desa Cempaka Baru, terungkaplah bahwa Kepala Desa tersebut tidak pernah meminta uang kepada korban. Dalam keadaan merasa ditipu, Dhiga langsung melaporkan kasus ini ke Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, anggota Resmob Polres Seruyan segera melakukan penyelidikan.
Dengan kerjasama antara Resmob Polres Seruyan dan Resmob Kotawaringin Timur, serta dibantu oleh anggota Polsek Cempaga, mereka berhasil menangkap pelaku di rumah istri mudanya.
Baca Juga : Â Emak Emak di Tangkap Karena Penipuan Barang Kosmetik
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang merugikan korban dengan modus penipuan melalui WhatsApp. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap motif pelaku melakukan tindak pidana penipuan yang telah merugikan korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan [Red]
Discussion about this post