kaltengtoday.com, Kapuas – Aksi penipuan yang di lakukan oleh seorang asal Banjarmasin Kalimantan Selatan terhadap pemilik toko kosmetik Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu akhirnya diringkus kepolisian.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu 27 Mei 2023 pukul 12.10 wib, di Toko Raudah Kosmetik Jl. Mahakam No. 42 RT. 007 RW. 002 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto mengatakan,pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial NA(35),warga Jalan Raya Ray 4 RT.001 RW.001 Kelurahan.Puntik Tengah Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga : Â Maraknya Aksi Pencurian dan Bangunan Liar. Di Kabupaten Katingan
kejadian berawal dimana tersangka NA merupakan seorang perempuan yang tidak dikenal datang ke toko tersebut dengan memilih dan memesan barang berupa kosmetik dan meminta kepada pemilik toko untuk mengeluarkan satu persatu kosmetik yang dipesan, kemudian setelah barang terkumpul lalu barang tersebut di packing dan menyerahkan kepada tersangka NA.
“Tersangka NA memberitahukan kepada pemilik toko bahwa hendak ke luar sebentar sambil membawa barang kosmetik tersebut ke luar toko dan tidak kembali lagi kedalam toko,”ucap Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto,Sabtu 3 Juli 2023.
Baca Juga :Â Tersangka Kasus Pencurian di Rumah Sakit Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri
Kemudian lanjut Kasat Reskrim pemilik toko baru menyadari bahwa tersangka NA tidak membayar semua pesanan yang telah dibawa sadar akan hal itu pemilik toko ke luar mencari dan bertanya ternyata tersangka NA sudah tidak ada lagi.
Barang milik korban yang diembat oleh tersangka NA berupa MS Glow sebanyak 6 buah, Ratu Arab sebanyak 2 buah, Toner Temulawak sebanyak 5 buah, Lipstik Maybelin sebanyak 18 buah, Lipstik Wardah sebanyak 11 buah, Color Fil Wardah sebanyak 8 buah, Maskara Essanse sebanyak 4 buah, AHA sebanyak 6 buah, Cream Pelidn sebanyak 6 buah, Pondation Wardah Color Fit sebanyak 4 buah, Hand Body Scarlett sebanyak 5 buah dan Cream Temulawak sebanyak 5 buah.
Baca Juga : Â Kurang 24 Jam, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Motor
“Akibat kejadian tersebut pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp. 6.285 000,-,”ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan Tim Resmob Polres Kapuas membackup Jajaran Polsek Selat untuk melacak keberadaan tersangka NA berhasil di tangkap pada Jumat 2 Mei 2023. Sekitar pukul 21.30 WIB ditangkap di perumahan Jalan. Raya Ray 4 RT.001 RW.001 Kelurahan.Puntik Tengah Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan
“Modus operandi tersangka NA memesan barang kosmetik melihat kelengahan pemilik toko,sambil membawa barang kosmetik tersebut ke luar toko langsung kabur,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post