kaltengtoday.com, Palangka Raya – Melewati jam operasional, para pengunjung di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dibubarkan oleh jajaran Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (22/1/2023) malam.
Patroli yang dipimpin oleh Komandan Peleton 1 (Danton) Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng, Aiptu Priyono tersebut, menyasar ke pengendara yang melintas di Jalan Mahir-Mahar.
Di lokasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara serta menindak penggunaan knalpot brong atau racing.
“Kegiatan patroli cipta kondisi ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas di Kota Palangka Raya aman dan kondusif,” katanya, usai melaksanakan patroli.
Baca Juga : Â Satgas Covid-19 Palangka Raya Rekomendasi Penutupan Satu Tempat Hiburan Malam
Kemudian, patroli berlanjut dengan menyasar pada sejumlah THM di Kota Palangka Raya, yang diduga masih beroperasi di luar jam operasional.
Hasilnya, pihaknya mendapatkan belasan pengunjung yang masih di bawah umur yang sedang asyik menikmati hiburan musik dan minum-minuman yang mengandung alkohol.
“Mengingat waktu yang sudah larut malam dan demi keselamatan para pengunjung, maka kegiatan mereka dihentikan dan dipersilahkan untuk pulang kerumah masing-masing,” ucapnya.
Baca Juga : Â Lakukan Pengawasan Terhadap Tempat Hiburan Malam
Lebih lanjut Aiptu Priyono mengungkapkan, Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang atau menyambut hari raya Imlek.
“Untuk itu kita akan terus melakukan patroli, agar dapat mencegah tindak kriminalitas di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
Discussion about this post