kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, melayangkan Surat Rekomendasi Penutupan Satu Tempat Hiburan Malam (THM) ke Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Hal tersebut dilakukan, diduga akibat salah satu THM tersebut melakukan pelanggaran yang berulang kali dalam beberapa waktu terakhir ini.
“Karena dianggap telah melanggar berulang kali terhadap protokol kesehatan (Prokes), maka dari itu BPBD layangkan surat rekomendasi penutupan terhadap THM tersebut,” kata Ketua Harian Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis (6/1/2022).
Dalam surat rekomendasi penutupan usaha THM bernomor 360/10 BPBD/BID. 1/1/2022 yang dikeluarkan pada Senin 3 Januari 2022 tersebut, berdasarkan hasil patroli dan pengawasan Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, THM tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
Baca Juga : Â Satgas Covid-19 Didorong Maksimalkan Tracing
Lalu pelanggaran mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua serta Peraturan Walikota Palangka Raya nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes.
Baca Juga : Â Satgas Covid-19 Mura Pantau Pelaksanaan Ujian PPPK Guna Pastikan Peserta Terapkan Prokes
“Betul surat itu ditujukan kepada Wali Kota Palangka Raya. Penyidiknya dari Satpol PP Kota Palangka Raya dan akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post