kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Anggota DPRD Kalteng, Sirajul Rahman meminta Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, karena dirasa sangat mempersulit persyaratan bagi para pekerja dalam mengambil hak yang terdapat pada Program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kami minta pemerintah segera mencabut Permenaker tersebut, karena JHT merupakan Hak Milik Pekerja,” katanya kepada awak media, senin (21/2).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalteng ini menerangkan, berdasarkan peraturan tersebut, tentang tata cara dan syarat pembayaran manfaat JHT yang disahkan pada tanggal 4 Februari 2022 lalu, yakni pembayaran JHT baru daat dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 Tahun dinilai sangat memberatkan bagi para peserta penerima manfaat.
“Sesuai dengan Fraksi PKS di DPR RI, kami minta jangan sampai sesuai dengan peraturan tersebut, yakni pada usia 56 Tahun baru dapat dicairkan. Karena bisa saja kebutuhan yang mendesak dan saat ini diperlukan tidak dapat terpenuhi karena ini tertahan oleh aturan ini,” tegasnya.
Baca juga :Â Komisi III DPRD Kalteng Pantau Keberadaan Betang Singa Kenting
Legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan IV Kalteng yang meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Timur, Barito Utara, dan Barito Selatan ini menuturkan peratuan ini jangan sampai mengorbankan hak para pekerja itu sendiri.
Baca juga :Â Komisi III DPRD Kalteng Kunjungi Situs Budaya di Gumas
“Karena bisa saja terjadi pemberhentian pekerja atau PHK, dan hak mereka ingin diambil, akan tetapi terbentur aturan tersebut. Kami rasa ini harus diperhatikan ulang, karena ini menyangkut nasib para pekerja kita,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post