Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pada rapat paripurna ke-4 Tahun Sidang 2023, Senin (25/9) pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat di gedung DPRD Gumas, membahas mengenai Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan APBD di tahun ini.
Bupati Gumas Jaya S Monong mendapat persetujuan bersama antara pemerintah dan pihak DPRD Gumas, sebagaimana yang sudah dibahas terkait komposisi dan teknis pelaksanaannya. Sehingga, raperda tersebut akan dilanjutkan sampai ke provinsi untuk memperoleh persetujuan.
Baca Juga : Rapat Finalisasi dan Singkronikasasi RAPBD Perubahan TA 2023 Gagal
“Raperda ini sudah kita sepakati bersama dan akan kita ajukan kepada gubernur paling lambat tiga hari setelah penetapan persetujuan bersama,” kata Jaya S Monong saat membacakan sambutannya.
Orang nomor satu di Gumas ini menyambungkan, dengan diusulkannya ke gubernur Kalteng untuk mendapat evaluasi, agar tercapainya keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi hingga nasional. Begitu halnya, menyangkut sinergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur pemerintah.
“Supaya raperda yang kita ajukan ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang lainnya, dan sudah seharusnya kita laksanakan sesuai amanat undang-undang,” timpalnya.
Jaya menambahkan, pihaknya optimis jika raperda perubahan APBD tahun 2023, yang telah disusun Bersama, telah memenuhi peraturan perundang-undangan. Namun, juga tidak menutup kemungkinan adanya catatan atau koreksi dari gubernur.
“Jika nanti ada evaluasi dari gubernur. Ini kita jadikan, pedoman agar bisa sebagai pembelajaran juga kedepan dalam hal penyempurnaan,” terang dia
Baca Juga : Fraksi Demokrat Sepakat Perubahan APBD Dibahas
Ia kembali berujar, rapat paripurna ini merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan raperda perubahan APBD TA.2023. Dan sepanjang, proses yang dijalani mereka juga tidak mendapat, adanya kendala terutama dalam penyusunan raperda.
“Semua proses yang telah kita lakukan, ini menggambarkan sinergitas antara eksekutif dan legislatif, serta kedudukannya pun sejajar dalam penyelenggaraan di pemerintah daerah,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post