kaltengtoday.com, – Kasongan, – Bupati Katingan Kalimantan Tengah Sakariyas mengatakan optimis Raperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Katingan tahun 2018 hingga 2023 akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
“Dari pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Katingan saya optimis Raperda RPJMD 2018 hingga 2023 akan ditetapkan sebagai Perda,” ungkapnya, Senin (4/10/2021).
Menurutnya, atas pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Katingan di Kasongan. Dengan menyampaikan dalam pemandangan umum seluruh fraksi pendukung DPRD Katingan menyetujui Raperda RPJMD untuk dibahas dalam rapat gabungan Komisi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini mengatakan menyambut positif atas seluruh masukan, catatan dan tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD Katingan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
“Dapat kami terima karena sejalan dengan misi, pencapaian sasaran RPJMD dan arah kebijakan pada perubahan RPJMD,” terang orang nomor satu di Katingan itu.
Ia mengaku akan meminta kepada perangkat daerah terkait untuk dapat menerjemahkannya menjadi kegiatan atau aktivitas konkrit yang dituangkan dalam rencana strategis perangkat daerah hingga rencana kerja perangkat daerah dalam dokumen perencanaan tahunannya.
Baca juga :Â Dewan Optimis Pekan Depan Raperda Penanganan Covid-19 Selesai
“Perubahan RPJMD perlu dilakukan sebagai landasan dalam penyusunan RKPD, Renja perangkat daerah dan KUA-PPAS serta RAPBD,” Jelasnya,
Ia menyebutkan, terdapat dua hal pokok yang mendasari perubahan RPJMD 2018-2023 antara lain disebabkan terbitnya peraturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Baca juga :Â DPRD Mura Sahkan Raperda Perubahan RPJMD dan Raperda Pembubaran Perusda
Menurutnya, Kepmendagri Nomor 050-3708 tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap pencapaian target-target pembangunan Katingan.[Red]
Discussion about this post