Kalteng Today – Palangka Raya, – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, saat ini pihaknya terus berupaya mempercepat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, agar dapat segera selesai.
“Ditargetkan pada tanggal 13 September 2021 selesai. Kemudian diminta persetujuan dari Wali Kota selaku Eksekutif dan Ketua DPRD sebagai legislatif,” katanya, Selasa (7/9/2021).
Menurutnya, adanya dinamika dalam pembahasan Raperda tersebut wajar terjadi. Pasalnya dalam isi Raperda tersebut, terdapat 12 Bab yang terdiri dari 21 Pasal dan 2 Lampiran.
“Wajar-wajar saja kalau ada dinamika itu, karena memang perlu ada penyesuaian dengan kebutuhan jaminan bagi masyarakat,” ucapnya.
Baca juga :Â Dewan Dorong Program Peduli Anak Yatim Korban Covid-19
Dalam raperda tersebut, juga mengatur seperti biaya perawatan bagi orang yang sakit covid-19 dan meninggal, hingga regulasi terkait vaksinasi dan upaya pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
“Semoga raperda ini dapat segera disahkan dan bisa segera diterapkan, agar pandemi covid-19 di Kota kita ini bisa ditangani dengan maksimal,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post