kaltengtoday.com, – Kapuas – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Imam Wijaya meresmikan kantor Kejaksaan Negeri Kapuas dan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau Kecamatan Kapuas Murung.
Kegiatan peresmian yang di pusatkan di Kantor Kejaksaan Ngeri Kapuas Jalan A Yani di hadiri anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat,SH.MH.,Wakil Ketua Satu DPRD Kapuas Yohanes,ST.,Sekertaris Daerah Drs Septedy,Forkopimda dan Kepala OPD dilingkup Pemkab Kapuas.Dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita,Rabu 9 Maret 2022.
Dalam Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo mengatakan,untuk meningkat pelayanan hukum kepada masyarakat harus di dukung dengan gedung perkantoran yang representatif.
“Pembangunan gedung kantor Kejari dan Kacabjari Palingkau bersumber dari anggaran hibah dari Pemerintah Kabupaten Kapuas,”ungkapnya.
Baca juga :Â Teras Narang Himpun Aspirasi Masyarakat Kapuas Tengah
Sedangkan ditempat yang sama Bupati Kapuas Ben Brahim menyampaikan Kabupaten Kapuas merupakan Kabupaten dengan 17 Kecamatan,17 Kelurahan dan 214 desa dan sudah selayaknya Kejaksaan Negeri Kapuas naik tipe IIIA demikian juga Polres Kapuas.Karena kita merupakan pintu gerbang Kalimantan Tengah yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Selatan.
“Kalo memang memerlukan persyaratan administrasi Pemerintah Daerah siap mendukung dokumen penunjangnya,”ujar Ben Brahim.
Dikesempatan yang sama Kejati Kalteng Imam Wijaya mengakui gedung kantor Kejari Kapuas merupakan salah satu gedung megah yang ada di Kalteng.Sehingga menjadi salah satu rekomendasi sampel bagi yang lain.
“Maka saya minta kepada jajaran Kejari Kapuas untuk memberikan pelayanan supermasi hukum yang prima secara profesional dan proposonal kepada masyarakat dengan baik,”katanya.
Baca juga :Â Anggota Dewan Dapil III Minta Penyelesaian Administratif DOB Kapuas Ngaju
Ia berharap kepada Kejaksaan Negeri Kapuas untuk membuat percontohan kampung kampung restorasi Justice (RJ). Sehingga sebuah permasalahan bisa terselesaikan tidak harus ke meja hijau.
“RJ merupakan salah satu penyelesaian hukum antara kedua belah pihak dengan secara kekeluargaan,”pungkasnya. [Djim KT]
Discussion about this post