Kalteng Today – Sampit, – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur diminta untuk mengevaluasi para lurah dan camat yang paling banyak menimbulkan persoalan terutama sengketa dibidang pertanahan milik masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan, Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, SP Lumban Gaol ia mendesak Bupati Kotim untuk turut mengevaluasi camat dan lurah se Kotim terutama yang menimbulkan persoalan sengketa tumpang tindih lahan masyarakat.
“Perlu kami ingatkan bahwa banyak pejabat mulai dari lurah, camat dan yang lainnya yang memiliki kinerja dan pelayanan yang buruk ke masyarakat, khususnya banyaknya terjadi pembuatan surat tanah yang tumpang tindih yang akhirnya menjadi sengketa antara sesama masyarakat. Pihak demikian perlu dievaluasi oleh bupati saat mutasi ini,” ucapnya, Rabu 25 Agustus 2021 di Sampit.
Menurutnya sengketa kebanyakan di areal perkotaan ini lantaran pihak kelurahan kerap menerbitkan dua surat tanah berupa SKT kondisi demikian terus terjadi. Disinyalir ini karena dalam penerbitkan surat itu sendiri tidak dilakukan secara cermat dan berhati-hati.
“Makanya sengketa kita ini tidak ada habisnya karena memang berawal dari tumpang tindih SKT sehingga akhirnya saling klaim,” tegasnya.
Baca juga :Â DPRD Dukung Bupati Kotim Rombak Kepala SOPD
Dikatakannya untuk menekan angka sengketa ini sendiri, bupati harus bertanggung jawab, khususnya untuk mengevaluasi mereka yang sudah menerbitkan surat tanah tadinya.
“Saya melalui komisi I terus mendorong bagaimana caranya agar sengketa ini bisa ditekan seminimal mungkin dan begitu juga harapan saya kepada bupati untuk mengevaluasi pejabat yang ada di kelurahan hingga kecamatan terkait kelalaiannya dalam menerbitkan surat tanah itu,” Demikian SP Lumban Gaul.[Red]
Discussion about this post