Kalteng Today – Sampit, – Fungsi Bundaran Balanga yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Sampit , Kabupaten Kotawaringin Timur kian semrawut. Pasalnya, semakin hari pedagang kian bertambah di sekitar bundaran yang menjadi kebanggaan warga Bumi Habaring Hurung kini berubah fungsinya.
Hal ini disebabkan pedagang mulai memadati bundaran untuk berjualan. Kondisi ini membuat bundaran itu semakin semrawut. Padahal aturannya sudah jelas, bahwa berjualan di jalan raya atau trotoar dilarang.
Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, nantinya akan menjadi masalah jika tidak adanya penertiban terhadap pedagang yang kebetulan berjualan di bundaran bersejarah tersebut.
Dari pantauan Kaltengtoday dilapangan, warga yang berjualan di lokasi tersebut lebih dari 10 pedagang. Dan aneka jualan alias barang yang dijual bermacam-macam jualannya. Pedagang ini diperkirakan sudah berjualan sekitar 6 bulan lebih di Bundaran Balanga. Padahal Bundaran ini sarat akan makna dan arti.
Menurut Plt Satpol PP Kotim Rihel, Selasa (27/10/2020), pedagang dilarang berjualan di lokasi tersebut baik di jalan raya, taman kota maupun lokasi lainnya yang bisa merubah tata kota semrawut alias tidak teratur. Dan hal ini sudah diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian harinya.
Baca Juga : Satpol PP Kotim Tegaskan Lokalisasi Sudah Ditutup
Terkait di Bundaran Balanga kata dia, memang lokasinya strategis untuk berjualan. Namun, perlu diketahui bahwa dilarang untuk berjualan. Keberadaan tempat duduk digunakan untuk warga yang datang dan itu memang disediakan,
Memang rencananya akan ditertibkan, namun masih belum bisa karena kondisinya masih Covid-19. “ Makanya akan kita sampaikan terlebih dahulu dari mulut ke mulut. Jangan sampai jika kami lakukan razia, nanti menyalahkan pemerintah daerah. Ini kan sudah jelas bahwa berjualan di lokasi tersebut dilarang,”tutup Rihel. [Red]
Discussion about this post