Sial bagi kedua pengendara tersebut, setelah mereka hendak keluar dari Pos Bundaran dan berpapasan dengan Briptu Anton yang langsung curiga dengan wajah keduanya maka langsung dilakukan interogasi.
Dari keterangan kedua pelaku mereka berencana hendak pergi ke Banjarbaru Kalimantan Selatan, dan dari pengakuan dari tersangka perempuan tersebut anak yang dianiaya adalah hasil hubungan di luar nikah.
Saat ini anggota Satlantas Polresta Palangka Raya telah berkoordinasi dengan pihak Polres Kotim untuk menyerahkan kasus kedua pelaku tersebut.
Baca Juga :Â Dewan Dorong Pemerintah Desa Dapat Mengoptimalkan Potensi Desa
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah yang juga mengikuti perkembangan kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa perbuatan orang tua yang sudah melakukan tindakan diluar batas nilai kemanusiaan yang beradab hendaknya diproses secara hukum yang seberat beratnya.
Menurut Kabid Humas, anak perempuan usia yang masih dibawah umur tidak mungkin bisa membahayakan dan melawan orang dewasa yang kuat, apabila memang merasa bukan amanahnya mengapa harus disiksa sampai lebam dan patah tangan. [Red]
Discussion about this post