Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memahami peran dan fungsinya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya ketika terpilih dan dilantik sesuai dengan masa periode jabatannya pada desanya masing-masing.
Baca juga :Â Ketua DPRD Mura Minta OKP Aktif Berikan Gagasan dan Gerakan Pembangunan
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Rahmat Hidayat, anggota BPD yang terpilih harus mampu menjadi sarana dalam mewujudkan aspek pembangunan desanya dari seluruh sektor.
“Baik itu sektor pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Tentu perlu dilakukan secara bersinergi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, perihal ini dimaksud agar anggota BPD tidak hanya berfokus pada pengawasan kinerja dan kewenangan Kepala Desa saja,” tutur Rahmat, Senin (26/9/2022).
Setiap anggota BPD dituntut untuk proaktif dalam menjalankan tugasnya terutama dalam melakukan pengawasan pada jalannya sektor pendidikan dan kesehatan pada desanya.
Baca juga :Â DPRD dan Pemkab Mura Setujui APBD Perubahan Tahun 2022
Pada tingkat desa, setiap anggota BPD juga memiliki peranan dalam melakukan pengawasan terhadap para tenaga pendidik dan kesehatan agar dapat menjalankan tugasnya di desa agar kualitas kesehatan dan pendidikan di desa dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Oleh sebab itu, anggota BPD tidak perlu khawatir melaporkan apabila adanya oknum guru dan tenaga kesehatan yang kurang aktif menjalankan tugasnya. Tujuannya agar seluruh lapisan dapat berperan dalam mewujudkan pendidikan dan kesehatan yang baik hingga tingkat desa,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post