kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pria berinisial MA (34) harus menerima timah panas di bagian kaki sebelah kiri, akibat melawan petugas pada saat hendak diringkus, Minggu 30 April 2023.
Terduga pelaku, diketahui merupakan seorang pelaku pembobolan toko sembako di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Minggu 2 April 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, kejadian berawal pada saat pelaku berangkat dari Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuju Kota Palangka Raya, menggunakan mobil travel.
Baca juga :Â Terancam 7 tahun penjara Akibat Bobol Rumah Warga Junjung Buih Palangka Raya
“Di dalam mobil travel tersebut, pelaku kenal dengan seorang pria berinisial MD dan ikut MA ke Kota Palangka Raya untuk menjenguk mertua MA,” katanya, pada saat menggelar press release, Selasa 2 Mei 2023 siang.
Sesampainya di barak mertuanya, MA kemudian pergi membeli minuman keras di seputaran Jalan Patih Rumbih dan melihat ada sebuah toko yang tengah ditinggal pemiliknya dalam keadaan digembok melalui pintu luar.
Melihat adanya kesempatan, MA kemudian menceritakan hal tersebut ke MD dan merencanakan aksi pencurian.
Baca Juga : Â Waspadai Kasus Pembobolan Rumah Saat Mudik Lebaran di Kabupaten Katingan
“Kemudian keduanya pergi ke toko sembako tersebut dan membawa tang pemotong besi yang didapatkan dari sebuah bangunan yang ada di samping barak mertua MA,” ucapnya.
Kemudian, kedua pelaku membuka gembok tersebut menggunakan tang pemotong dan masuk ke dalam toko korban.
Di dalam toko tersebut, kedua pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 500 ribu, puluhan bungkus rokok dan surat-surat berharga milik korban dan membawa kabur ke Kota Sampit.
“Jadi kedua pelaku ini menjual barang bukti tersebut secara eceran ke toko-toko dengan total uang hasil curiannya sebesar Rp 4,7 juta,” ujarnya.
Baca Juga : Â Maling Bobol 2 Toko di Pulang Pisau, Uang Puluhan Juta Dibawa Kabur
Namun naas, pada saat MA kembali ke Kota Palangka Raya, dirinya diringkus jajaran Polresta Palangka Raya dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur akibat melawan pada saat dilakukan penangkapan.
Sementara, untuk pelaku MD saat ini masih dalam tahap pengejaran Satreskrim Polresta Palangka Raya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post