Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Nekat bobol rumah kosong di Jalan Putri Junjung Buih, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, seorang pria A (32) diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kejadian berawal pada saat pelaku yang telah mengintai rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian mencoba masuk ke dalam rumah korban.
Baca juga :Â Bobol Rumah Kosong, 4 Orang Diringkus Petugas
“Ternyata rumah korban ini bagian jendelanya tidak terkunci dan terbuka. Lalu pelaku masuk melalui jendela,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, pada saat menggelar press release, Selasa (17/1/2023).
Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku memfoto sejumlah perabotan seperti sofa, air conditioner (AC) hingga miniatur mobil menggunakan handphone yang dibelinya.
Kemudian, pelaku mengunggah foto-foto perabotan korban ke sosial media Facebook dan dijual dengan harga mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 3 juta.
“Jadi pelaku ini membeli handphone bekas yang ternyata akun Facebook pemilik handphone sebelumnya masih menempel di handphone tersebut. Jadi pelaku menjual barang-barang itu menggunakan akun Facebook orang lain,” ucapnya.
Baca juga :Â Maling Aneh, Bobol Rumah Orang Hanya Untuk Curi Celana Dalam
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 30 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Palangka Raya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku mengaku uang hasil menjual barang korban itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post