Kalteng Today – Palangka Raya, – Terungkapnya jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh narapidana dari dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kasongan, Kabupaten Katingan dan Lapas Palangkaraya ini, terjadi setelah BNNP Kalteng mengungkap empat laporan hasil pengembangan kasus dari penangkapan satu orang kurir sabu asal Sampit tanggal 25 Oktober 2020 waktu lalu.
Tidak kurang dari 1,8 Kg narkoba jenis sabu yang berhasil disita dari hasil pengungkapan kasus tersebut akhirnya dimusnahkan oleh BNNP Kalteng pada hari Jum’at (27/11/2020) pagi.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saat ini ada salah satu pengendali peredaran narkoba yang bukan dari lapas juga kita tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari semua tersangka yang memiliki keterlibatan terhadap jaringan narkoba ini diketahui barang haram tersebut berasal dari Banjarmasin dan berkaitan dengan jaringan dari Malaysia.
Baca Juga:Â Catatan Evaluasi Terhadap Program 1 Desa 10 Sarjana
“Wilayah Kalteng saat ini sudah menjadi target marketing mereka pihak bandar, akan tetapi dari segi pencegahan kita juga sudah lakukan baik dari P2M dan para relawan anti narkoba, yang pasti kita akan putuskan jalur marketing mereka dengan mengintercept Supply dan Demand nya” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post