Kalteng Today – Puruk Cahu, – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin mengaku kebijakan program bantuan penyelenggaraan pendidikan merupakan kegiatan penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) RPJMD Murung Raya tahun 2018-2023, yang didalamnya disampaikan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Mura adanya 1 Desa 10 Sarjana.
“Dan hari ini kita bersyukur hingga kini sudah tahun ke 2 menjelang tahun ketiga bahwa program tersebut sudah berjalan di lapangan.”ujarnya,
Program tersebut yakni pemberian bantuan kepada para mahasiswa di Kabupaten Mura sebesar kurang lebih 10 juta per siswa juga harus mendapat evaluasi yang menjadi catatan bagi dinas terkait tentang pengawasannya, katanya.
“Karena laporan yang disampaikan pada kami ada beberapa mahasiswa yang statusnya aktif menerima bantuan tersebut akan tetap tidak melaksanakan proses kuliahnya pada tempatnya atau sebut saja kampus, terutama di wilayah kampus swasta dan kampus-kampus yang sistem administrasinya tidak ketat,” ucapnya, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga :Â DPRD Mura Terima Materi Sidang Rancangan Peraturan Daerah RAPBD TA 2021
Oleh karena itu, politisi PKB ini mendorong agar dinas pendidikan melakukan mengevaluasi bahwa apabila benar ditemukan adanya perilaku tersebut maka segera mungkin untuk memberikan surat peringatan atau langsung memberhentikan penyaluran bantuan.
“Menurut kami itu hanya akan merugikan keuangan daerah, karena masih sangat banyak calon mahasiswa yang masih membutuhkan program bantuan tersebut,” tegasnya lagi.
Kemudian terkait dengan bantuan pendidikan atau penyelenggaran pendidikan, dirinya juga meminta agar adanya evaluasi pada tahun 2022 nantinya karena akan adanya banyak yang telah menyelesaikan S1 jadi kami memohon keterbukaan Pemda Mura untuk lebih transparan kedepan baik itu yang sudah keluar maupun masuk kepada kami di DPRD secara berkala. [Red]
Discussion about this post