kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir, Polres Seruyan, Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Anggota Bhabinkamtibmas Desa Kartika Bhakti Polsek Seruyan Hilir Briptu Ariyanto. Jumat (24/06/2022).
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto,S.I.K., melalui Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Kartika Bhakti Kecamatan Seruyan Hilir Timur agar tidak terjadinya kebakaran hutan di daerah tersebut dikarenakan saat ini memasuki musim pergantian Musim atau cuaca.
Baca Juga :Polresta Palangka Raya Siapkan Personel Penanganan Karhutla
“Penyebaran maklumat tersebut di sampaikan kepada para perangkat desa dan petani di desa Kartika Bhakti Kecamatan Seruyan Hilir Timur dengan harapan masyarakat setempat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla,”
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. Sehingga, Karhutla dapat segera diatasi.
Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” ungkapnya.
Baca Juga :Cegah Karhutla, Polres Pulpis Gelar Apel Kesiapan Sarpras
Dari pantauan yang di lakukannya, pihaknya mengaku penyebaran maklumat larangan membakar lahan dan hutan tersebut berjalan dengan baik dan kondisi hutan dan lahan sekitar aman dari Karhutla. [Red]
Discussion about this post