Kalteng Today – Sampit, – Polsek, Koramil Kota Besi dan BPBD Kotim giatkan sosialisasi mencegah kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Apalagi di Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan salah satu wilayah yang sangat rawan terjadi karhutla saat musim kemarau.
Polres Kotim melalui Polsek Kota Besi bersama TNI dan BPBD Kotim melaksanakan giat patroli secara masif guna mencegah karhutla serta menangani api apabila di lapangan dijumpai titik api.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Erik Andersen menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut kita tidak hanya berfokus dalam patroli. Namun juga memberikan edukasi kepada pada pemilik lahan dan penduduk sekitar untuk tidak membakar lahan, jelasnya, Kamis (15/10).
Pasalnya, bagi siapa saja yang membakar akan diancam pidana UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dimana hukuman 15 tahun dan denda 15 Milyar,paparnya.
Selain edukasi tersebut Polsek Kota Besi dan tim memasang banner peringatan larangan karhutla serta stiker-stiker yang di tempelkan di rumah warga atau di warung-warung. Agar ketika ada niat untuk membuka lahan dengan cara membakar dapat menjadi acuan bahwa itu dilarang, tutur dia.
“Membuka lahan sebenarnya tidak dilarang, namun ada aturannya apalagi saat ini musim kemarau, jadi perlu hati-hati terkait dampak yang timbul apabila membuka lahan dengan cara dibakar,”paparnya.
Baca Juga:Â Legislator Ini Minta Pelayanan Kesehatan Terlaksana Baik Di Setiap Desa
Besar harapan Kabupaten Kotim umumnya dan Kota Besi pada khususnya bebas dari zona titik api. “Sehingga kita bisa mewujudkan kota yang bersih, aman dan sehat. Inilah yang harus kita jaga, bukan hanya TNI, Polri dan BPBD tapi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat yang ada bahu membahu saling membantu mewujudkan itu semua,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post