Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polsek Pahandut telah berhasil merampungkan proses penyidikan kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka yakni seorang pemuda berinisial AS (21) di Kafe Searah Kopi.
“Yang ditandai dengan dikeluarkannya surat dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka AS sudah lengkap atau dikenal dengan istilah P-21,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Hj. Susilowati, Jum’at (2/12/2022).
Baca juga : Kejari Seruyan Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian
Dijelaskannya, terkait kasus pencurian yang telah dilakukan oleh tersangka di Kafe Searah Kopi, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Kasus yang dilakukan oleh tersangka AS digolongkan dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat), sebab dirinya diketahui melakukan aksi pencurian dengan merusak bagian pintu samping kafe untuk dapat masuk ke dalam Kafe Searah Kopi,” ucapnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam kafe tersebut, pelaku mencuri satu unit tablet merek Samsung dan uang tunai Rp 320 ribu. Akibatnya, pihak kafe tersebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.820.000,00.
Baca juga : Pelaku Pencurian 20 Batang Besi Milik Perusahaan Ditangkap Polisi
Untuk saat ini, tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara pun telah dilimpahkan oleh Polsek Pahandut kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dilanjutkan proses persidangan.
“Tersangka AS terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP yakni tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post