kaltengtoday.com, Kapuas – Kepolisian Sektor Kapuas Murung berhasil meringkus 3 orang pelaku pencurian bahan material PT Basuki Rahmanta Putra(BRP),Minggu 6 November 2022 pukul jam 03.00 Wib,Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qor Wicaksono.S.I.K.,melalu Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah,SH.MM.,mengakui telah mengamankan tiga tersangka yakni UR(27) warga Desa Palangkau Lama RT. 02 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Kalteng.
Baca juga :Â Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Pelaku kedua MA(28),warga Desa Jambu Baru RT. 01 Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan dan AI(28),warga Desa Palangkau Lama RT. 002 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Kalteng melakukan pencurian terhadap material bangunan mengunakan milik PT BRP.
“Anggota melakukan patroli menggunakan kendaraan di malam hari,curiga dengan sebuah mobil pic up terparkir depan gudang PT BRP bermuatan besi coor langsung di dekati malah kabur dengan mobil pic up,” kata Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah,Minggu 6 November 2022.
Kapolsek menjabarkan,setelah melakukan pengejaran terhadap pengemudi mobil pic up warna putih dengan nopol DA 9514 TP bernama Suwito dan dilakukan interogasi terkait potongan besi yang diangkut dan dari pengakuannya bahwa besi tersebut dibeli dari tersangka UR,AI dan MA.
“Suwito mngaku mendapatkan 20 batang besi yang dibeli dari tersanhka UR dan Kedua temannya MA serta AI dengan harga Rp 2.000,000,-,” terang Atul sapaan akrabnya.
Baca juga :Â Pelaku Pencurian Pompa PDAM Berhasil Diamankan
Akibat perbuatan pelaku UR,MA dan IA PT BRP mengalami kerugian sekitar Rp 8.000,000,-pihak telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 2.000.000,- (dua juta rupiah)
-20 (dua puluh) batang besi ulir SNI D19 panjang 12 Meter.
“Untuk memberikan efek jerah kepada ketiga tesangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post