kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice, Kejaksaan Negeri Seruyan resmi menghentikan penuntutan terkait perkara tindak pidana pencurian, setelah sebelumnya dilakukan kegiatan ekspose perkara secara virtual.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Romy Rozali mengatakan pada Kamis (24/11/2022), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terhadap perkara tindak pidana pencurian dari Kejaksaan Negeri Seruyan.
“Perkara tindak pidana pencurian atas nama tersangka S, disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana, resmi dihentikan penuntutannya dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice,” jelas Romy Rozali, Jumat (25/11/2022)
Baca Juga : Jalin Sinergitas Satresnarkoba Polres Seruyan Koordinasi dengan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Seruyan
Menurutnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Terlebih dalam perkara itu, telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/ mempertimbangkan keadaan, kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi dimana saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka serta tersangka telah memulihkan kerugian saksi korban atas perbuatannya
Baca Juga : Jalin Sinergitas Satresnarkoba Polres Seruyan Koordinasi dengan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Seruyan
“Antara tersangka dan korban telah tercapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat, sehingga semuanya telah memenuhi apa yang menjadi kriteria penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post