Kalteng Today – Kuala Kurun, – Seorang ayah bejat berinisial SU alias PKM (47) warga Wonosobo, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi. Dia diduga telah tega mencabuli anak tirinya yang berusia 9 tahun lebih dari satu kali.
Perbuatan bejat itu diketahui akhir pekan (Sabtu, 24/4) lalu dan dilakukan di mess atau barak karyawan perusahan sawit, terletak di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) saat sang ibu tak ada dirumah.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskannya, perbuatan pelaku lebih dari satu kali. Bahkan kata dia, pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat yang sama.
“Benar , untuk pelakunya telah kita amankan di mapolres ini, untuk dilakukan pemeriksaan atas perbuatan yang tidak senonoh kepada anak dibawah umur dan itu anak tirinya,” ucap AKP Afif Hasan, Selasa (27/4) siang.
Hasil pemeriksaan kata dia, pelaku mengakui melakukan aksi bejatnya pada saat ibu kandung korban pergi dari rumah atau mess tempat mereka tinggal itu, sedangkan dilakukan awal di Februari, kedua dilakukan di bulan Maret, dan terakhir di bulan April ini.
“Dari pengakuan korban karena tidak tahan menahan nafsu, dan anaknya pun saat itu diancam untuk memenuhi hasratnya itu,” jelas dia.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa sesuai dari pengakuan pelaku, saat itu istrinya sedang mengandung bahkan mendekati bulan lahir, sehingga ia melakukan perbuatan bejatnya ke korban yang masih dibawah umur yang tidak lain adalah anak tirinya.
“Pengakuan sementara dari pelaku sebenar hanya memenuhi hasratnya saja dan ia melakukannya hanya menggeseknya. Alasannya karena istrinya sedang hamil besar,” ujarnya.
Baca Juga :
Tidur Pulas, Wanita 26 Tahun Jadi Korban Dugaan Pencabulan
Bejat, Kakek di Palangka Raya Cabuli 2 Cucunya Selama 4 Tahun
Ketika dikonfirmasi Kapolsek Manuhing Ipda Juwito ikut membenarkan, dari tempat kejadian barang bukti yang diamankan berupa, satu buah celana dalam anak, satu buah daster, satu buah kaos ungu, celana pendek, satu buah kaos mili pelaku, dan satu buah selimut.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat, pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” demikian katanya. [Red]
Discussion about this post