Kalteng Today – Palangka Raya, – Tahapan Pilkada Kalteng tahun 2020 nampaknya harus berakhir di Lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengetahui siapa yang menjadi pemenang yang sebenarnya.
Hal ini dikarenakan kubu tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari nomor urut 01 yakni Ben Brahim Bahat -Ujang Iskandar belum mau menerima kekalahan pasca Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan jumlah suara di Tingkat Provinsi oleh KPU beberapa waktu lalu dengan selisih jumlah suara 3,2 persen.
Menurut Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Sriosako mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur MK untuk menggugat hasil Pilkada Kalteng 2020 ini lantaran pihaknya mengetahui banyak kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis selama proses Pilkada Kalteng 2020 berlangsung.
“Sampai hari ini kami tim Ben-ujang baik-baik saja, kalau ada yang mengatakan kami sakit karena mendengar berita kekalahan, sebenarnya kami belum kalah, jadi harus diketahui bahwa sesungguhnya tahapan pilkada itu sampai ke Mahakamah Konstitusi, itu Final dan Mengikat” ujarnya, saat menggelar Konferensi Pers di Rumah Pemenangan Jalan Imam Bonjol Palangka Raya pada Senin (21/12/2020) malam.
Ditempat yang sama Calon Gubernur Kalteng nomor urut 01, Ben Brahim S Bahat mengatakan, Selasa, 22 Desember 2020 akan mendaftaran gugatan sengketa Pilkada Kalteng ke Mahkamah Konstitusi.
“Ini semua bukan keinginan Ben-Ujang, tapi keinginan masyarakat Kalimamtan Tengah yang ingin pemimpin perubahan, mari kita kawal Mahkamah Konstitusi ini sampai keputusan yang kita harapkan” kata Ben Brahim.
Sementara itu, Calon Wakil Gubernur Kalteng 01, H Ujang Iskandar juga menyanpaikan bahwa, pihaknya melakukan gugatan ke MK ini bukan berarti tidak legowo terhadap hasil Pilkada Kalteng 2020 sebagaimana yang dibacakan oleh KPU beberapa waktu lalu, melainkan ini adalah hak konstitusional.
Ujang menekankan bahwa seandainya pihaknya dari paslon 01 yang saat di pleno KPU waktu itu dinyatakan menang, kemungkinan paslon 02 pasti juga akan melakukan hal yang sama untuk melanjutkan gugatan Ke MK.
“Jadi jangan sampai disalah tafsirkan bahwa kami tidak legowo” tegasnya.
Lehih lanjut H Ujang Iskandar menyampaikan sebagai dasar pihaknya melakukan gugatan sengketa Pilkada Kalteng 2020 ini ke MK adalah berdasarkan laporan dari masyarakat dan bukti-bukti kecurangan Pilkada Kalteng.
Baca Juga:Â Jelang Nataru, Polda Kalteng Gelar Pasukan Operasi Lilin Telabang 2020
“Mari kita kawal proses ke MK ini, agar di Pilkada Kalteng tahun 2020Â Â akan melahirkan Pemimpin yang Konstitusional, yang sesuai harapan masyarakat yakni pemimpin perubahan” tandasnya. [Andre/Mulia]
Discussion about this post