kaltengtoday.com, Kapuas – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S. Bahat,M.M.,M.T.,melantik dan mengambil sumpah dan janji jabatan terhadap 30 pejabat eselon 2,3 dan 4 serta fungsional di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutan disampaikan Ben Brahim menyampaikan, pelantikan terhadap jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi dan petugas tambahan sebagai kepala UPT Puskesmas dan fungsional, untuk.mengisi jabatan yang kosong.
Baca Juga :Pelantikan Pejabat Merupakan Pembenahan Karir Kepegawaian
“Selama ini, jabatan yang diisi oleh Pelaksana Tugas(Plt), hanya bersifat sementara sekarang sudah diisi oleh definitif oleh Jabatan pimpinan tinggi pratama,”ucap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat,Senin (27/02/2023).
Bupati berharap, dengan sudah definitif mereka pejabat yang baru dilantik lebih semangat lagi bekerja melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya, terutama melayani masyarakat.
“Saya berharap, bagi kepala dinas yang sudah definitif agar bekerja maksimal dalam menjalankan tugas untuk melayani masyarakat,”ungkapnya.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Komari menambahkan, pelantikan terhadap pejabat tinggi pratama ada 6 orang, Administrator 18 orang, pengawas 4 orang dan kepala UPT Puskesmas 2 orang yang baru saja dilantik oleh Bupati Kapuas resmi dilantik oleh Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat,M.M.,M.T.
” 6 orang pejabat tinggi pratama yang dilantik hari ini merupakan hasil lelang jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas,”kata Kepala Badan BKPSDM Komari.
Baca Juga :Hadiri Pelantikan Anggota PPS, Ini Harapan Sekda Seruyan
Bukan saja itu di sampakan Komari, 6 Kepala Dinas yang dilantik diantaranya:
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dijabat oleh Karolinae
- Dinas Kominfo dijabat Hartoni U Sawang
- Dinas Pertanian Yaya,
- Kepala Dinas P3PAKB dr Try Setyautami
- Sekretaris Dewan Pery Noah
- Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Pangeran S Pandiangan.
Sedangkan pejabat administrator merupakan jabatan kepala Bidang,Kasubag dan fungsional serta Kepala Puskesmas Pulau Telo dan Anjir.
“Kita diperbolehkan oleh KSN untuk melakukan pelantikan terhadap 6 orang kepala organisasi perangkat daerah,karena jika tidak dilakukan, maka jabatan Plt malah ada pejabat yang usianya sudah melebihi bahkan sampa pensiun,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post