Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (3/10/2023). Sama seperti sebelumnya, sidang kali ini masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
Adapun saksi yang dihadirkan seperti anggota DPRD Kapuas Kunanto dan dua kepala bidang (kabid) dari Dinas PUPR-PKP Kapuas. Bahkan dua saksi dari lembaga survei PT Indikator Politik dan PT Poltracking Indonesia juga dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Kepada majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili, terdapat dua keterangan saksi yang dianggap ada ketidaksesuaian. Tepatnya kesaksian Kunanto dengan kesaksian Inna Isabela selaku Kepala Bidang Pengairan PUPR-PKP. Dimana Kunanto mengatakan adanya pemberian fee kepada terdakwa Bem Brahim dalam setiap pengerjaan proyek pengairan. Namun Inna membantah kesaksian Kunanto itu.
Baca Juga : Â Tokoh Rungan Manuhing dan Pemuda Dayak Beri Dukungan Moril Untuk Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni
Di persidangan Inna juga mencabut keterangan dirinya yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) KPK. Dia mengaku keterangan di BAP salah karena saat dimintai keterangan dalam kondisi panik.
“Saya meralat keterangan saya yang ada di BAP karena saat itu sedang panik,” ucapnya menjawab pertanyaan jaksa.
Sementara Kunanto membenarkan adanya pemberian fee yang salah satunya proyek pengairan pipa. Permintaan fee itu diakui Kunanto disampaikan terdakwa Ben Brahim melalui saksi Inna Isabela.
“Saksi Inna juga pernah menemui saya dan menyampaikan bahwa setiap pengerjaan proyek pembuatan pengairan pipa wajib memberikan fee 20 persen,” ujar Kunanto
Kunanto juga mengaku pernah didatangi oleh Ayet yang merupakan adik dari Inna Isabela untuk mengambil sisa fee pengerjaan proyek senilai Rp100 juta.
Mendengar kesaksian tersebut, terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni tampak syok. Bahkan Ben Brahim sempat sedikit menggebrak meja sebagai luapan emosi karena mengaku tidak pernah meminta adanya fee proyek. Sementara Ary Egahni sempat kembali terlihat mengeluarkan air mata lantaran tak percaya dengan kesaksian para saksi.
Baca Juga : Â Kembali Buktikan Keberhasilan Food Estate, Ben Brahim Lakukan Panen di Desa Bentuk Jaya
“Terdapat keterangan yang saling kontradiktif antara para saksi. Namun apa yang ada di persidangan lah yang menjadi alat bukti,” kata Regginaldo Sultan selaku penasihat hukum Ben Brahim dan Ary Egahni.
Regginaldo menambahkan, dakwaan atau tuduhan yang diarahkan kepada terdakwa dua (Ary Egahni) terkait permintaan uang dengan total Rp600 juta menjadi terputus. Hal itu dikarenakan Inna Isabela mengaku tidak pernah menerima atau berurusan dengan hal tersebut.
“Terjadi kontradiktif dimana satu saksi mengaku adanya permintaan uang atas nama terdakwa dua. Sedangkan saksi lainnya mengatakan tidak pernah terjadi,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post