Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kuasa Hukum PT. Kapuas Bara Utama (PT KBU), Yudha Ramon mengaku kecewa karena Ajung selaku penggugat kliennya telah mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Palangkaraya yang teregister No.78/Pdt.G/PN.Plk.
Yudha menyebut kliennya belum menyampaikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Ajung pada Senin (6/5/2024) lalu.
“Kami kecewa Ajung selaku penggugat mencabut gugatannya sebelum memasuki pokok perkara. Padahal, kami berharap sebenarnya gugatan tersebut tetap lanjut agar majelis dapat memeriksa pokok perkara dan memperjelas posisi kasus ini,” kata Yudha melalui keterangannya pada Kamis, (13/6/2024).
Baca Juga : Koperasi CU Betang Asi Menangkan 2 Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Namun, kata Yudha, penggugat malah mencabut perkara sebelum pihak tergugat menjawab gugatan berdasarkan hukum acara perdata. Memang, Yudha menyebut mencabut gugatan itu tidak perlu persetujuan dari pihak tergugat.
“Pencabutan itu tidak perlu mendapatkan persetujuan kami selaku Tergugat, apabila tergugat belum menyampaikan jawaban atas gugatannya tersebut,” kata Yudha.
Yudha mengatakan harusnya Ajung tetap melanjutkan perkara yang digugatnya itu ke pengadilan, untuk memperjelas posisi kasus tersebut.
Sebab, katanya, mungkin ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan beberapa pihak terkait perkara ini supaya diperjelas posisinya lantaran ada dugaan penipuan atau pemalsuan yang membumbui kasus tersebut.
“Hal ini juga berpengaruh pada kepastian investasi di Kalteng, bila perkara ini tidak dapat dituntaskan melalui pengadilan,” tuturnya.
Baca Juga : Dua Perusahaan Sawit Masih Sengketa Lahan
Dan, maka oleh sebab itu, Yudha menyesalkan langkah Ajung yang dianggap main-main lembaga peradilan yang suci karena mencabut gugatannya tanpa alasan yang jelas.
Di samping itu, pihaknya juga menyampaikan sebagai kuasa hukum sedang menimbang-nimbang untuk menggugat balik Ajung.
“Bahkan, memproses pidana pihak-pihak yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan di seputar perkara tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PT.KBU yang berlokasi usaha di wilayah Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas ini Kalteng sebelumnya telah digugat ke Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Baca Juga : Tuntaskan Masalah Sengketa Tata Batas
Dan, perusahaan yang bergerak di pertambangan batubara ini digugat karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa memiliki lahan/tanah yang telah dimiliki dan dirawat oleh Ajung TH L. Suan, SH sejak lama.
Dalam pernyataan sebelumnya, Ajung menyampaikan,”Awalnya saya mau jual itu tanah ke PT KBU, tapi menurut pihaknya (PT KBU) tanah tersebut sudah mereka beli,” ucap Ajung.
Akan tetapi, gugatan tersebut dicabut kembali oleh pihak Ajung dan pihak perusahaan atau PT KBU mempertanyakan adanya pencabutan gugatan tersebut dari pihak Ajung. [Red]
Discussion about this post