kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang ibu dan anak berusia 11 tahun di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, menjadi korban rudapaksa seorang pria berinisial berusia 38 tahun yang merupakan sepupu korban.
Terduga pelaku berhasil diamankan oleh organisasi masyarakat (Ormas) LSR Kalteng, pada saat hendak bersembunyi di sebuah barak di Jalan Mendawai, Gang Sosial, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jum’at (10/6/2022) malam lalu.
Baca Juga :Â Oknum ASN di Barsel Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Ketua Ormas LSR Kalteng, Agatis Ansyah mengatakan, penangkapan berawal pada saat kaka korban melaporkan kejadian rudapaksa yang dilakukan sepupunya terhadap adiknya.
“Jadi pada saat itu ada warga yang melaporkan kalau ada sepupunya yang bersembunyi di Jalan Mendawai ini, yang telah melakukan rudapaksa terhadap adik dan ibunya,” katanya, Minggu (12/6/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam melakukan aksinya, terduga pelaku mengaku mendapat wangsit dari Tuhan untuk melakukan pensucian dengan cara merudapaksa ibunya.
Tak hanya dengan ibunya, aksi bejat tersebut juga dilakukan ke adiknya yang masih duduk di bangku SD berkali-kali.
“Jadi berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat tersebut telah dilakukan sejak April 2022 lalu,” ucapnya.
Kemudian terduga pelaku oleh Agatis dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilaporkan dan diamankan.
Baca Juga :Pria di Gunung Mas Ini Rudapaksa Anak Dibawah Umur Berulang Kali.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan membenarkan hal tersebut.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif terduga pelaku melakukan aksi bejat tersebut.
“Benar kita menerima laporan adanya aksi rudapaksa yang dilakukan seorang sepupu terhadap tante dan keponakannya. Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post