Kalteng Today – Palangka Raya, – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau di Palangka Raya, Indra Sucahyo bersama instansi terkait melakukan pemusnahan Barang Milik Negara hasil dari penindakan selama tahun 2020 di halaman Kantor setempat pada Rabu, (2/12/2020) siang.
Adapun Barang Milik Negara yang dimusnahkan ini adalah Rokok Ilegal Hasil Tembakau (SKM), Tembakau Iris, Liquid Rokok Elektrik, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Obat-Obatan dan Dua pucuk senjata api milik inventaris yang sudah tidak layak pakai.
“Pemusnahan ini kita lakukan setiap tahunnya dengan jumlah yang berbeda, pada pemusnahan kali ini ada tambahan yakni dua buah senjata api milik inventaris yang kondisinya sudah rusak berat dan sudah ada gantinya”, Kata Indra Sucahyo kepada wartawan.
Dirinya juga menjelaskan pada kesempatan tersebut bahwa, Pemusnahan rokok ilegal ini ada sekitar 70 ribu batang namun jumlahnya bila dibandingkan dengan tahun kemarin ada penurunan.
“Harapan kami peredaran BKC ilegal ini memang harus turun setiap tahunnya, target dari kementerian keuangan sementara ini masih per Kanwil belum per kantor pelayanan, saat ini kita masih ikut kanwil kalsel kalau tahun kemarin 70% untuk tahun ini tingkat peredaran BKC ilegal itu maksimal 3%” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Pengamanan BKC ilegal ini paling banyak disita dari Kabupaten Kapuas karena memang paling dekat akses dengan provinsi Kalsel terutamanya Banjarmasin.
Sementara itu, untuk minuman beralkohol khususnya di Kota Palangka Raya dikatakan sebagian besar para penjual eceran sudah mengurus ijin registrasinya yaitu nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
“Untuk jumlahnya di Palangka Raya ini cukup lumayan sekitar hampir 40 orang. Semantara yang paling banyak dari Kabupaten Gunung Mas” bebernya.
Baca Juga :Â Polisi Amankan Warga Kabupaten Kapuas Akibat Miliki Senjata Rakitan
Indra Sucahyo menambahkan, seiring berjalannya waktu diharapkan semuanya nanti memiliki ijin sehingga pihaknya akan mudah memantau baik dari sisi peredarannya maupun pelekatan pita cukainya.
“Untuk tahun 2020 ini kita tidak ada penindakan secara pidana anya melakukan penindakan secara administrasi saja, namun pada tahun sebelumnya kita telah melakukan tindakan pidana di daerah Barito Timur dan Kabupaten Kapuas dan hasilnya sudah inkrah di pengadilan” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post