Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (Bea Cukai) Palangka Raya melakukan pemusnahan barang ilegal yang disita sepanjang kurun waktu satu tahun terakhir pada Kamis (30/11/2023). Barang sitaan itu berupa ribuan bungkus rokok dan minuman beralkohol ilegal.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya Asep Komara mengemukakan bahwa potensi kerugian negara akibat rokok dan minuman mengandung etik alkohol itu mencapai lebih dari Rp500 juta.
Baca Juga : Â Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotim: Jangan Tutup Mata, Rokok Ilegal Harus Diperketat Pengawasannya
“Barang sitaan yang kita musnahkan ini merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2023,” kata Asep
Untuk minuman yang dimusnahkan berjumlah 118 botol atau 48,6 liter bernilai Rp550 juta lebih. Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang cairan minuman tersebut.
“Rp550 juta ini jika dimasukan ke dalam kas penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak berkisae Rp261 juta lebih,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Asep menyebutkan bahwa sepanjang 2023 ini pihaknya berhasil mengamankan penerimaan bea masuk sebesar 164 persen. Dimana menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi Rp 430 juta dari tujuh kabupaten dan satu kota.
Baca Juga : Â Bea Cukai Palangka Raya Sita 31.600 Batang Rokok Ilegal dan 488 Botol Minuman Beralkohol
Asep menegaskan, penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Dimana juga bersinergi dengan kepolisian, kejaksaan, BNN, dan instansi lainnya.
“Para pelaku dikenai denda sebesar tiga kali lipat dari kerugian yang disebabkan oleh tindakan ilegalnya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post