kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah menemukan sejumlah jajarannya tercatat sebagai anggota partai politik (Parpol).
Hal tersebut diketahui berdasarkan data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU hingga masa terakhir pendaftaran pada 14 Agustus 2022.
“Dari hasil pengecekan dan pencermatan pada data keanggotaan parpol yang ada di Sipol, ditemukan setidaknya ada enam orang jajaran Bawaslu di Kalteng yang tercatat di keanggotaan Parpol,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga : KPU Mulai Sosialisasi PKU Nomor 4 Tahun 2022 Kepada Parpol
Dari enam orang yang namanya tercatat di keanggotaan Parpol tersebut, jelas Satriadi, terdiri dari satu orang anggota Bawaslu di Kabupaten Kapuas, dan sisanya adalah staf di Sekretariat Bawaslu di beberapa kabupaten.
Terkait hal itu, lanjut dia, pihaknya telah menyampaikan kepada KPU di daerah yang ditemui adanya nama jajaran Bawaslu yang tercatat sebagai anggota Parpol untuk menindaklanjuti dan mencoret NIK anggota dan staf tersebut dari keangotaan Parpol.
Selain itu imbuh Satriadi, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah juga membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui namanya terdaftar dalam keanggotaan atau kepengurusan Parpol. Sementara yang bersangkutan merasa tidak pernah ikut menjadi anggota atau pengurus dari Parpol bersangkutan.
Untuk mengetahui atau mengecek apakah ada namanya tercatat baik di kepengurusan ataupun anggota parpol, masyarakat bisa mengecek kembali keanggotaan atau kepengurusan di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik .
“Caranya, tinggal menulis nama dan NIK sesuai KTP dan tekan “Cari”. Jadi jika ada masyarakat yang menemukan namanya tercatat di keanggotaan maupun kepengurusan Parpol, padahal merasa tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Parpol, bisa menyampaikan hal ini melalui Posko Pengaduan tersebut,” kata Satriadi.
Baca Juga : KPU Gelar Sosialasi Kepada Parpol
Disamping melakukan pencermatan terkait jajaran yang tercatat di Parpol, Bawaslu Kalteng dan kabupaten/kota juga melakukan pencermatan terhadap kepengurusan dan keanggotaan Parpol guna melihat keanggotan yang ganda, atau keanggotan yang tidak memenuhi syarat.
“Setidaknya kita sudah menemukan beberapa pengurus atau anggota Parpol yang tercatat di beberapa Parpol, ada juga pengurus yang diketahui sudah meninggal dunia, ada juga yang NIK di KTA dan NIK di KTP beda, padahal orang dan alamatnya sama. Dan nanti kami akan menyampaikan ke KPU setempat untuk ditindaklanjuti,” kata Satriadi.[Red]
Discussion about this post