kaltengtoday.com, – Kapuas – Komisi Pemilihan Umum(KPU),Kabupaten Kapuas mulai mensosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2022 kepada partai politik yang akan ikut kontestasi pada Pemilihan umum tahun 2024.
Kegiatan di hadiri Plt KPU Kapuas Adi Rasido,Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo,Wakil Bupati di Wakil Bupati Kapuas di Wakilkan oleh Drs Yunabut dan perwakilan partai Politik di aula kantor Kementrian Agama Kabupaten Kapuas Jalan Tambun Bungai,Sabtu 30 Juli 2022.
Baca juga :Â Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Menerima Kunjungan Kerja DPRD Kotim
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Adi Rasido menyampaikan,sangat penting untuk sosialisasi PKPU no 4 tahun 2022 kepada Partai Politik yang memang dianggap sangat krusial tetang tahapan pendaftaran,verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD),pada pemilu 2024.
“Kami mengadakan kegiatan ini,yang juga mengadakan pemilu 2024 sudah berjalan tahapannya,”kata Plt Adi Rasido di kantor KPU,Senin 1 Agustus 2022.
Ia mengatakan,ada pun jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pada pasal 176 ayat 4 penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilalukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 pada pasal 179 ayat 2.
“Kita mulai membuka pendaftaran 14 Agustus 2022 bagi Parpol peserta pemilu 2024 setidaknya ada empat kategori yang harus di penuhi yakni Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara 4 persen dari perolehan suara sah nasional di parlemen,”terangnya.
Baca juga :Â KPU Kapuas Persiapkan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pikada Kalteng 2020
Maka itu lanjut Dia,apa parpol.yang tidak memenuhi suara di parlemen pusat,provinsi Kabupaten/kota tidak ikut sebagai peserta pada kontestasi pemilu kecuali partai politik baru itu pun dibedakan jenis verifikasi berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi(MK).nomor 5/PUU/XVIII/2020.
“PKU nomor 4 tahun 2022 menjelaskan secara detail terkait verifikasi parpol yang masuk sebagai peserta pemilu pada tahun 2024 nanti dan bisa diakses melalui aplikasi “SIPOL”sangat membantu dalam kegiatan pendaftaran dan verifiksi,”ungkap Adi Rasido. [Djim KT]
Discussion about this post