Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Rujinah (58), seorang Ibu Rumah Tangga yang tinggal di Jalan Ais Nasution RT. 004 RW. 001 Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng, terpaksa harus meringkuk ditahanan Mapolres Seruyan.
Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan saat membawa ribuan butir obat Charnopen atau zenith ketika melintasi Simpang Trans Jalan Raya Pematang Kambat RT. 018 RW. 004, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, sekitar pukul 20.50 Wib, Selasa malam (2/6/2020).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyono mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan tersangka tengah dalam perjalanan menuju Kuala Pembuang sedang membawa obat zenith.
“Dari laporan itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Saat dia (tersangka) melintasi ruas jalan Sampit – Kuala Pembuang, anggota langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan mobil yang ditumpangi tersangka,” kata Supriyono, Rabu (3/6/2020).
Usai kendaraan diberhentikan petugas, langsung dilakukan penggeledahan dalam mobil dan mendapati ribuan butir obat zenith yang disimpan tersangka dalam kap depan mobil.
“Ada sebanyak 29 boks (299 keping) atau sebanyak 2.990 butir zenith yang berhasil kita amankan,” ucapnya.
Selain, polisi juga mengamankan barang bukti lain diantaranya berupa enam buah karet gelang warna kuning, 12 buah plastik warna hitam, satu buah tas selempang merk Bobo, uang tunai senilai Rp 290.000, dan satu buah handphone merk Nokia.
“Kita juga turut mengamankan kendaraan mobil yang ditumpangi bersama kunci kontak kendaraan dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) atas nama pemilik Budiyanto,” terang Supriyono.
Baca Juga:Â Dengan BH Curian Pria Ini Melampiaskan Nafsu Syahwatnya
Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang barkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145 dan atau tindak pidana bidang kesehatan pasal 197 jo pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. [Red]
Discussion about this post