Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Polres Lamandau, berhasil meringkus dua orang wanita berinisial GA (42) dan TS (40) yang diduga merupakan seorang kurir sabu.
Kedua terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau, pada saat melintas di Jalan Trans Kalimantan kilometer 18, Desa Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Selasa (20/12/2022) lalu.
Baca juga :Â Polisi Mengaku Belum Terima Permintaan Penangkapan Soleh, Bandar Sabu
“Jadi kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada satu unit mobil yang melintas dan hendak membawa narkotika jenis sabu. Kemudian kita lakukan penangkapan,” kata Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, pada saat menggelar press release, Senin (26/12/2022).
Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 190,41 gram dan satu set lengkap perlengkapan alat hisap sabu, yang disimpan di lantai mobil bagian tengah.
Berdasarkan pengakuan keduanya, pelaku mengambil sabu tersebut dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, untuk kemudian dibawa ke Kabupaten Seruyan.
“Jadi mereka ini mengaku disuruh oleh dua orang pria yang saat ini dalam pencarian kami,” ucapnya.
Baca juga :Â Polres Katingan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Total Barbuk 1 Ons Lebih
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
“Atas pengungkapan sabu tersebut, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 200 jiwa manusia dari dampak penggunaan narkoba, dengan asumsi per orang mengkonsumsi sebanyak 1 gram per hari atau kalau di uangkan kurang lebih Rp 300 juta,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post