kaltengtoday.com, Kasongan – Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu bertempat di lobby Mapolres setempat.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya menetapkan dua tersangka di tempat dan waktu berbeda yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti dengan berat kotor 111,4 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga : Â Kurir Narkoba Ini Keburu Dibekuk Petugas Saat Hendak Edarkan Sabu
“Ada dua LP terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini, yang pertama pada tanggal 10 November 2022 dengan tersangka AK (33), dan yang kedua pada tanggal 27 November 2022 dengan tersangka M (31),” ungkap Kapolres, Selasa (13/12/2022).
Ia menyampaikan Polres Katingan selalu gencar dalam melakukan penangkapan narkotika, hal ini menandakan bahwa kita memang memerangi Narkoba, sekecil apapun informasi tentang Narkoba akan kita telusuri dan kembangkan, dan apabila tertangkap pelaku narkoba kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami ingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Katingan, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba, karena itu mari kita perangi dan berantas Narkoba di Bumi Penyang Hinje Simpei, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.
Baca Juga : Â Ratusan Relawan Anti Narkoba Dikukuhkan
Satresnarkoba Polres Katingan akan berusaha keras dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika demi menciptakannya situasi Zero Narkotika Khususnya di Kabupaten Katingan. [Red]
Discussion about this post