kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Mengacu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja melalui Kabid PPPA Lengga Hasanah Siregar.
“Jadi, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal itu mengacu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974,” jelas Lengga, Jumat (27/1/2023)
Baca Juga : Â Cegah Perkawinan Usia Anak, Ketua TP-PKK Ivo Sugianto Sabran Imbau Para Remaja Fokus Kejar Cita-Cita
Perkawinan pada anak kata Lengga menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak sosial anak.
Lanjutnya, bahwa sebagai atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 22/PPU-XV/2017 perlu melaksanakan perubahan atas ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hal tersebut dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia. Sehingga memutuskan Undang-undang tentang perubahan Undang-undang nomor 1 tentang perkawinan.
Beberapa dalam ketentuan dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tersebut kata Lengga tentang perkawinan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. “Jadi, sudah jelas bahwa batas usia perkawinan pria dan wanita itu usia 19 tahun,” tegasnya.
Baca Juga : Â Kehadiran GenRe Menekan Angka Perkawinan Usia Dini
Kendati begitu, ia mengaku tidak sedikit masyarakat yang belum cukup umur mengajukan permohonan dispensasi kawin. “Undang-undang perkawinan ini terus kita sosialisasikan agar masyarakat paham dan mengerti batas perkawinan sehingga dapat melaksanakan perkawinan sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan,” tandasnya
“Karena perkawinan belum cukup umur, secara fisik dan mental belum siap dan berpengaruh kepada tumbuh kembang anak dan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak sosial anak,” pungkas Lengga Hasanah. [Red]
Discussion about this post