Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Batas Usia Perkawinan Pria dan Wanita 19 Tahun

by Redaksi
27/01/2023
A A
Batas Usia Perkawinan Pria dan Wanita 19 Tahun

Kabid PPPA DP3AP2KB Pulang Pisau, Lengga Hasanah Siregar.

kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Mengacu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja melalui Kabid PPPA Lengga Hasanah Siregar.

“Jadi, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal itu mengacu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974,” jelas Lengga, Jumat (27/1/2023)

Baca Juga :  Cegah Perkawinan Usia Anak, Ketua TP-PKK Ivo Sugianto Sabran Imbau Para Remaja Fokus Kejar Cita-Cita

Perkawinan pada anak kata Lengga menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak sosial anak.

Lanjutnya, bahwa sebagai atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 22/PPU-XV/2017 perlu melaksanakan perubahan atas ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hal tersebut dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia. Sehingga memutuskan Undang-undang tentang perubahan Undang-undang nomor 1 tentang perkawinan.

Beberapa dalam ketentuan dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tersebut kata Lengga tentang perkawinan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. “Jadi, sudah jelas bahwa batas usia perkawinan pria dan wanita itu usia 19 tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  Kehadiran GenRe Menekan Angka Perkawinan Usia Dini

Kendati begitu, ia mengaku tidak sedikit masyarakat yang belum cukup umur mengajukan permohonan dispensasi kawin. “Undang-undang perkawinan ini terus kita sosialisasikan agar masyarakat paham dan mengerti batas perkawinan sehingga dapat melaksanakan perkawinan sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan,” tandasnya

“Karena perkawinan belum cukup umur, secara fisik dan mental belum siap dan berpengaruh kepada tumbuh kembang anak dan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak sosial anak,” pungkas Lengga Hasanah. [Red]

Tags: DP3AP2KBKabupaten Pulang PisauPerkawinan

Baca Juga

Khemal Nasery: Parkir Non Tunai Bikin Retribusi Lebih Transparan

Khemal Nasery: Parkir Non Tunai Bikin Retribusi Lebih Transparan

12/05/2026

...

Korban Hilang di Hutan Habaring Hurung Belum Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

Korban Hilang di Hutan Habaring Hurung Belum Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

12/05/2026

...

Penyidik Kejati dan Auditor Sisir Kantor KPU Kotim, Tumpukan Arsip Mulai Dibuka Satu per Satu

Penyidik Kejati dan Auditor Sisir Kantor KPU Kotim, Tumpukan Arsip Mulai Dibuka Satu per Satu

11/05/2026

...

Pemko Palangka Raya Dorong Bereng Bengkel Jadi Percontohan Desa Pangan Aman

Pemko Palangka Raya Dorong Bereng Bengkel Jadi Percontohan Desa Pangan Aman

11/05/2026

...

DPRD Palangka Raya Perkuat Fungsi Pengawasan Lewat RDP dan Kunjungan Daerah

DPRD Palangka Raya Perkuat Fungsi Pengawasan Lewat RDP dan Kunjungan Daerah

11/05/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Sanksi Hukum Bagi Korporasi Dalam Kasus Pertambangan Mineral Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya
Opini

Sanksi Hukum Bagi Korporasi Dalam Kasus Pertambangan Mineral Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya

12/05/2026
Menguatnya Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP Baru: Solusi Penegakan Hukum atau Sekadar Simbol Reformasi?
Opini

Menguatnya Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP Baru

12/05/2026
Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam Tindak Pidana Korporasi
Opini

Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam Tindak Pidana Korporasi

12/05/2026
Khemal Nasery: Parkir Non Tunai Bikin Retribusi Lebih Transparan
Berita

Khemal Nasery: Parkir Non Tunai Bikin Retribusi Lebih Transparan

12/05/2026
Korban Hilang di Hutan Habaring Hurung Belum Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
Berita

Korban Hilang di Hutan Habaring Hurung Belum Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

12/05/2026
Korporasi di Hadapan Hukum: Menegakkan Keadilan di Era Kejahatan Modern
Opini

Korporasi di Hadapan Hukum: Menegakkan Keadilan di Era Kejahatan Modern

12/05/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.