Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Ketetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Desa Daerah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dinilai sangat merugikan Kalteng. Karena Desa Dambung, yang berada di Kecamatan Dusun Tengah, menjadi hilang.
Atas kejadian ini, warga Desa Dambung dan komunitas Dayak Lawangan pun mengajukan keberatan, melalui Surat Nomor 140/104/Pemdes/Sbg/2023, tanggal 27 Februari 2023, perihal keberatan atas Permendagri tersebut.
Baca Juga : Teras Narang Soroti Status Desa Dambung
Surat keberatan pun disampaikan melalui Kasubdit Batas Antara Daerah Kemendagri, yang menangani wilayah Kabupaten Barito Timur,.di mana perwakilan mereka menghadap langsung dengan didampingi DPRD Bartim, Camat Dusun Tengah, Bagian Tata Pemerintahan Setda Bartim serta sejumlah pejabat terkait.
Kepada pihak Subdis Batas Antara Daerah Kemendagri, juru bicara perwakilan Bartim, Dr Ariantho S Muler ST MM, memaparkan bahwa keberadaan kembali Desa Dambung diperjuangkan semasa kepemimpinan Bupati Drs H Zain Alkim, dengan mengacu Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan Antara Prov Kalsel dan Prov Kalteng. Kepmendagri itu juga disertai tata batas sesuai Naskah Berita Acara Persetujuan Desain Tata Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, tahun 1982, yang ditandatangani Gubernur KDH Tk 1 Kalteng Willy A Gara, dengan Wakil Gubernur KDH Tk 1 Kalsel, Ir H M Said, disaksikan Mendagri Amir Machmud saat itu.
“Perlu kami tegaskan, Pak. Bahwa kami, tidak memperjuangkan. Karena secara konotasi, memperjuangkan itu seolah memperebutkan sesuatu. Tapi kami mempertahankan Desa Dambung, kembali ke Barito Timur, Kalimantan Tengah, berdasarkan data-data yang ada,” ujar Ariantho yang menjabat sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Kab Bartim ini, kepada pihak kementerian.
Secara terpisah, ketika dihubungi via telpon, Selasa (7/3/2023), Ariantho menyatakan bahwa Bartim tetap akan maju mempertahankan Dambung. Apalagi saat ini, Pemkab sudah mengalokasikan (lagi) pembangunan untuk Dambung.
Baca Juga : Tinjau Tapal Batas Antar Provinsi, DPRD Kalteng Kunjungi Desa Dambung
“Tahun 2023 ini, eksekutif dan legislatif sudah menyepakati anggaran Rp 1 miliar lebih untuk membangun ruas jalan menuju Desa Dambung, dari Desa Sumber Garunggung,” tuturnya.
Mursidang, salah seorang tokoh Dayak Lawangan, menyatakan dukungannya pada perjuangan mempertahankan Dambung. Menurutnya, jika sampai Dambung hilang dari peta, maka akan sia-sia apa yang dirintis Pemkab Bartim di sana.
“Waktu saya bertugas di PPK, mengantar kotak suara ke Dambung, bukan main sulitnya Medan ke sana. Dan ada ratusan pemilih ber-KTP Bartim. Kalau Dambung terambil Kalsel, mala mereka ini terancam bisa kehilangan hak pilihnya,” ucap Mursidang.[Red]
Discussion about this post