Kalteng Today – Buntok, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menyepakati satu buah rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas pada gabungan komisi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Ketua DPRD Barsel, Farid Yusran menyampaikan, satu buah Raperda tersebut adalah pembentukan produk hukum daerah.
“Raperda ini sudah lama, sudah dikaji beberapa kali dan sudah dikaji ulang oleh Bapemperda. Raperda pembentukan produk hukum daerah ini nantinya akan dibahas pada gabungan komisi,” ucap Farid Yusran kepada kaltengtoday saat memimpin rapat Bapemperda, senin (31/8/2020).
Ia membeberkan, dalam rapat yang diselenggarakan tersebut sebenarnya ada 6 Raperda yang dibahas, satu Raperda disetujui, dua buah Raperda ditunda atas permintaan eksekutif, serta tiga buah Raperda yang harus dikaji ulang.
Masih dikatakannya, dua buah Raperda yang ditunda itu ialah penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Barsel pada PT. Bank pembangunan Kalimantan Tengah dan rencana pembangunan industri Kabupaten Barsel (RPIK).
Baca Juga:Â PT HPL Telah Mengantongi Perizinan Resmi
Kemudian tiga buah Raperda yang perlu dikaji ulang yaitu penataan desa, ijin usaha jasa konstruksi, dan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barsel.
“Tiga Raperda tersebut perlu banyak didalami dan dikaji kembali untuk bisa diteruskan pada pembahasan gabungan komisi,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post