kaltengtoday.com, Kapuas – Badan Pembuat Peraturan Daerah(Bapemperda),beserta rombongan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas melakukan kajian dan perbandingan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah(Raperda),ke DPRD Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Ketua Bapemperda Algrin Gasan,S.Hut.,mengatakan Bapemperda melakukan kajian dan perbandingan 5 buah Raperda ke DPRD Kalsel sebelum Reperda tersebut akan diantarkan ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.
“Sebelum 5 buah Raperda diantarkan ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng untuk difasilitasi,maka kami dari Bapemperda melakukan kaji banding DPRD Banjarmasin Kalsel,”kata Ketua Bapemperda Algrin Gasan,Rabu 26 Januari 2022.
Disampaikan politikus senior partai berlambang pohon beringin itu,setelah dilakukan pengharmonisasian 5 buah Raperda tersebut akan difinalisasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi,setelah itu dikembalikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas untuk disahkan menjadi produk hukum daerah melalui sidang paripurna melalui pandangan umum fraksi fraksi pendukung DPRD.
Baca Juga : Â Ikiawan DPRD Kapuas Terima Kunjungan Gatriwara Tala, Sharing Program Kerja
“Setelah 5 buah Raperda sudah di fasilitas oleh Biro Hukum Setda Provinsi dikembalikan agar disahkan melalui paripurna dewan,tetapi harus melalui padangan fraksi fraksi pendukung dewan sebelum menjadi produk hukum daerah,”terang Algrin.
Ditambahkan legislator Daerah Pemilihan Kapuas II itu,setelah terbitnya Perda maka dilakukanlah Sosialisasi Perda yang diformat oleh Bapemperda DPRD Kapuas langsung ke masyarakat yang bertujuan untuk memperjelas produk hukum yang telah dilahirkan oleh DPRD, sehingga asas pemanfaatan yang menglahirkan Produk hukum mengakomodir menyentuh l masyarakat.Kepada legislatif dan eksekutif khususnya secara politis agar mampu menjadi bagian progres pembangunan Daerah.
Baca Juga : Â DPRD Kapuas Akan RDP dengan Dereksi dan Pemegang Saham PDAM
Sosialisasi Perda dapat dilaksanakan secara perorangan,Hal ini sebagaimana yang sudah di laksanakan oleh DPRD Prov Kalsel bhw pelaksanaan sosialisasi perda dilaksanakan 2 kali sebulan,”tutupnya. [Djim KT]
Discussion about this post