kaltengtoday.com, Sampit,- Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama dengan tim eksekutif telah melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotim nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hal ini dilakukan setelah Pemkab Kotim melakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah.
Baca juga :Â Bapemperda Berikan Tujuh Catatan ke Pemkab Gumas
“Saat ini Pemkab Kotim melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan masukan dalam pembahasan Raperda tersebut,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo Selasa 9 Mei 2023.
Ia juga mengatakan bahwa evaluasi dilakukan dengan pemetaan urusan pemerintahan untuk menata kembali kelembagaan yang telah dibentuk dengan menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah yang berdekatan sifat bidang tugasnya.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah,” jelasnya.
Baca juga :Â Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Bahas Dua Raperda
Perubahan peraturan daerah ini juga dilakukan dalam rangka penyesuaian nomenklatur perangkat daerah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
“Terdapat tujuh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kotim yang akan naik tipe serta ada perangkat daerah baru yang akan dibentuk dan juga ada yang akan digabungkan. Makanya dari itu perlu kita bahas secara intens agar semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.[Red]
Discussion about this post