kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, menggelar rapat pembahasan terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda).
Ketua Bapemperda, Vina Panduwinata mengatakan, dua raperda tersebut yakni Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Raperda ini diajukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah,” katanya, Kamis (12/5/2022).
Kemudian, raperda berikutnya tentang pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Baca Juga : Ketua DPRD Palangka Raya : Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Untuk Kebaikan Bersama
Raperda ini diajukan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, yang merupakan langkah dalam melaksanakan ketentuan dalam meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat.
“Dua raperda yang diajukan pihak eksekutif tersebut, telah sesuai dengan program pembentukan perda (Propemperda) 2022,” ujarnya.
Lebih lanjut Srikandi dari Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, adanya pembahasan terhadap dua raperda tersebut, setelah disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kota Palangka Raya.
“Diharapkan, pembahasan materi antara DPRD dan Pemko Palangka Raya bisa berjalan lancar. Dengan begitu diharapkan kedua raperda ini bisa segera menjadi Perda dan segera diimplementasikan di masyarakat,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post