Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas memberikan sedikitnya ada tujuh poin catatan untuk pemerintah kabupaten setempat terkait beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan.
“Beberapa catatan dari hasil rapat kita yakni, poin pertama terhadap Perda yang sudah ditetapkan sejak tahun 2003 sampai tahun 2021, perlu kembali dilakukan evaluasi, apakah Perda tersebut masih relevan dan berlaku atau perlu dilakukan pencabutan terhadap Perda tersebut,” kata juru bicara Bapemperda DPRD Gumas Iceu Purnamasari, Jumat (25/11).
Baca juga : DPRD Gumas Desak PBS Segera Tangani Jalan Kurun-Palangka Raya
Lalu, katanya, perlunya sikap proaktif dari perangkat daerah pengusul Raperda, agar mempercepat proses pembahasan Raperda. Karena usulan Raperda dalam Propemperda 2022 beserta perubahannya total raperda yang diajukan berjumlah 25 buah. “Namun hingga saat ini hanya tujuh Raperda yang sudah dibahas,” ujarnya.
Maka, jelas dia, kedepan pada Tahun 2023 Bapemperda berencana agar pembahasaRaperdalebih cepat terealisasi, pembahasan Raperda akan dilakukan per triwulan atau tiga bulan sekali. Berdasarkan Propemperda Tahun 2022. Karena, usul Propemperda yang telah masuk agar tidak ditarik kembali/batal.
“Untuk itu perlu evaluasi/verifikasi dari Bagian Hukum dalam pengajuan Propemperda telah dilakukan sesuai usul prioritas dan untuk kepentingan public, lalu Perda atau usulan Raperda yang sejenis/serumpun agar dapat digabung, sehingga tidak perlu banyak Perda,” kata Iceu.
Baca juga : Anggota DPRD Gumas Ikut Tanam Sakuyan Lombok
Karena itu, ujarnya, Bapemperda berencana akan mengusulkan untuk dilakukan evaluasi atas Perda tentang Perangkat Daerah, mengingat kebutuhan, tuntutan terhadap peran dan fungsi PD, dalam melakukan tugas Pemerintahan, Pembangunan, pelayanan masyarakat, dapat dilakukan dengan baik serta memenuhi kebutuhan Daerah.
“Guna mempercepat kemajuan dan akses termasuk akses dana dari Pemerintah Pusat dan Provinsi antara lain Bidang Perhubungan Darat, Udara, Sungai,pengelolaan pasar. Kedepan Raperda-Raperda usulan dari Pihak Eksekutif. lalu upayakan masuk ke aplikasi di Direktorat Pembentukan Hukum Daerah Kemendagri dengan aplikasi E-PERDA,” tandas dia. [Red]
Discussion about this post